Babi Ngepet di Depok Cuma Hoaks, Polisi Tangkap Pelaku Oknum Ustadz

babi ngepet di depok

PrimaBerita – Belakangan sedang viral berita tentang adanya sosok babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, kota Depok. Sehingga oleh karena adanya kabar seperti itu, daerah Bedahan sempat menimbulkan kerumunan warga.

Dalam kabar yang beredar, tiga orang awalnya datang ke sebuah kawasan menggunakan sepeda motor. Namun seorang dari ketiganya mengenakan jubah hitam lalu berjalan kaki ke tanah sepetak. Selang tidak begitu lama seorang berubah menjadi seekor babi.

Adam Ibrahim, sebelumnya menceritakan bahwa sebelum menjelma menjadi babi, seorang pria yang berubah menjadi babi tersebut melakukan ritual sambil jongkok. Menurut Adam, hanya orang yang bertelanjang bulat yang dapat menyaksikan pria tersebut setelah menjadi babi.

Namun ternyata isu tentang babi ngepet hanyalah sebuah berita bohong alias hoaks. Kepala kepolisian Resort Depok Komisaris Besar Imran memastikan bahwa peristiwa yang menggegerkan warga sekitar sebagai hoaks. Akan tetapi yang lebih mengagetkan lagi yaitu tersangka penyebar hoaks adalah oknum ustadz.

Seorang ustadz bernama Adam Ibrahim menjadi otak orkestrasi kabar bohong tersebut. Kini Adam pun sudah ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka.

“Kami sampaikan semuanya yang sudah viral itu adalah hoaks,” kata Imran, seperti lansiran CNN, kamis (29/4/2021).

Kata Imran, cerita soal babi ngepet di Depok dibuat setelah ada warga yang mengaku kehilangan uang. Sehingga beranjak dari informasi ini, tersangka lantas memesan seekor babi melalui pembelian online. Informasinya hewan babi tersebut seharga Rp 900 ribu.

Tersangka juga tidak bekerja sendirian. Menurut lansiran CNN, tersangka bekerja sama dengan sejumlah orang untuk mengarang cerita agar warga percaya akan kemunculan babi ngepet.

Ternyata, Adam hanya merekayasa cerita dengan motif ingin terkenal.

“Tujuan mereka ada, supayadia lebih terkenaldi kampungnya. Karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya. Tapi tokoh enggak terlalu terkenal,” ungkap Imran.

Maka atas perbuatannya, tersangka pun jadi terjerat pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancamannya yakni 10 tahun penjara.

Add a Comment