Jadi Tersangka, Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Habib Rizieq jalani pemeriksaan

PrimaBerita – Imam besar sekaligus pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. Ia tersangka atas kasus kerumunan yang menjeratnya (12/12/2020).

Melansir dari CNN, Habib Rizieq tiba ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10:24 WIB tadi pagi dan datang menggunakan mobil pajero sport putih berplat B 1 FPI. Dengan mengenakan pakaian jubah muslim panjang bersurban putih, Rizieq datang dengan dampingan dari tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku,” kata Habib Rizieq, sabtu (12/12/2020).

Habib Rizieq jalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan Jakarta. Oleh karena itu Rizieq terkena jeratan pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut sang pendiri FPI telah mengundang massa untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

Lihat Juga: Ridwan Kamil Mengirim Pesan Untuk Habib Rizieq, Isinya Apa?

Tetapi dalam kasus ini, selain Habib Rizieq, polisi juga turut menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Orang-orang tersebut antara lain ketua panitia hajatan Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, penanggungjawab keamanan acara Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus, dan penanggungjawab acara Sobri Lubis.

Hal lainnya, sekretaris bantuan hukum DPP Front Pembela Islam, Aziz mengatakan bahwa pihaknya telah berencana mengajukan praperadilan.

“Mungkin kami akan ajukan praperadilan,” imbuh Aziz Yanuar, sabtu (12/12/2020).

Pun demikian Aziz belum memastikan terkait kapan proses praperadilan mereka ajukan. Hanya saja ia mengatakan kalau saat ini tim kuasa hukum masih fokus pada proses pemeriksaan Habib Rizieq.

Selain itu Aziz juga memastikan Habib Rizieq Shihab siap bila ada penahanan oleh penyidik.

“Insyaallah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan. Karena sebagai seorang pejuang,” katanya.

Rizieq terjerat pasal 160 dan pasal 216 KUHP oleh karena kasus kerumunan imbas dari acara Maulid Nabi serta acara pernikahan anaknya beberapa waktu lalu.

Add a Comment