Kabar Bagus, Bebas Pajak Hotel & Restoran Berlaku Mulai April

Bebas Pajak Hotel Mulai April

PrimaBerita – Bebas pajak terhadap hotel dan restoran dicanangkan akan berlaku mulai april 2020. Sebelumnya, pemerintah sudah membuat kebijakan terkait diskon tiket pesawat terbang. Namun belum terlalu berdampak sebab masyarakat masih takut terhadap peredaran wabah covid-19 (virus corona). Kepanikan masyarakat masih menonjol.

Kemudian, pemerintah juga membatasi adanya kegiatan pada tempat-tempat umum. Namun jika dikaji lagi, hal ini tentu membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian daerah, khususnya sektor pariwisata.

“Selain masyarakat panik, pemerintah sendiri juga melakukan larangan kegiatan aktivitasnya. Ini jadi kontradiktif. Satu sisi pemerintah mau menyegerakan dan mendorong belanja masyakarat, tapi satu sisi mereka juga melarang kegiatan,” sebut Hariyadi, pada kamis (12/03/2020), dalam diskusi dampak corona terhadap sektor pariwisata di Jakarta.

BACA JUGA : April Mendatang Gaji Bebas Pajak, Bakalan Gajian Full!

Tak bisa dipungkiri, ditengah merajalelanya covid-19 ini, sektor pariwisata merasa sangat terpukul. Masyarakat membatasi liburan dan beberapa sudah membatalkan rencana perjalanannya. Di sisi lain, beberapa hotel juga sudah melakukan pembayaran setengah gaji kepada karyawannya. Bahkan ada yang sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melihat kejadian ini, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal untuk menyelamatkan industri pariwisata di Indonesia. Pemerintah akan membebaskan pajak hotel dan restoran-restoran. Pemberlakukan ini dimulai bulan depan, yaitu pada bulan april 2020. Stimulus ini diharapkan mampu menopang operasionalnya.

“Ini baru berjalan efektif mungkin bulan april karena harus diikuti dengan aturan PMK. Tentu akan kami evaluasi setiap 3 ulan,” tutur Airlangga Hartanto selaku Menko bidang Perekonomian (12/03/2020) di Istana Kepresidenan.

Sementara ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyatakan adanya PHK bagi karyawan hotel maupun restoran didasari atas kesepakatan kedua belah pihak, karena situasinya juga sedang sulit.

“Itu memang semua kesepakatan dengan karyawannya juga ya,” ucapnya.

Diketahui bebas pajak terhadap hotel dan restoran yang akan mulai april mendatang diberikan ke-10 destinasi pariwisata, al: Bali, Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Bangka Belitung, Bintan, Manado, Labuan Bajo, Batam, dan Mandalika.

Add a Comment