Reza Eksekutor Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Juga Ajukan Kasasi Vonis Mati

eksekutor kasus pembunuhan hakim jamaluddin

PrimaBerita – Reza Fahlevi, eksekutor lain dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin turut mengajukan kasasi vonis mati yang ia dapat ketika proses banding. Sementara itu dua terdakwa lainnya yakni Zuraida Hanum dan Jefri Pratama telah mengajukan kasasi terlebih dahulu dari Reza.

Melalui situs sistem informasi penelusuran perkara PN Medan (26/10/2020), Reza sudah mengajukan permohonan kasasi pada hari rabu kemarin, 21 oktober 2o2o.

“Tanggal permohonan kasasi, 21 oktober 2020,” tulis situs tersebut.

Pada awalnya Reza yang merupakan eksekutor lain dari kasus pembunuhan hakim Jamaluddin terkena vonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan, Sumatera Utara. Namun vonis tersebut mengalami pengubahan pada tingkat banding oleh majelis hakim.

Baca Juga: Adik Zuraida Hanum Menangis dan Mengatakan Jamaluddin Mau Memperkosanya

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Reza dan dua orang lainnya yakni Jefri dan Zuraida termasuk perbuatan yang sadis. Hukuman Reza pun berubah dari masa tahanan selama 20 tahun menjadi pidana mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi, oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding, senin.

Adapun putusan kepada terdakwa Reza tersebut diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso serta Krosbin Lumban Gaol. Ketiganya menilai bahwa perbuatan pelaku sangatlah kejam dan terencana dalam menghabisi nyawan korban.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana, Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya Zuraida Hanum menjadi pelaku pertama yang menyatakan pengajuan kasasi terkait kasus pembunuhan sadis hakim Jamaluddin. Baru setelah itu muncul Jefri Pratama menyusul pengajuan kasasi.

“Sudah jelas kasasi kita,” tutur pengacara Zuraida dalam konfirmasinya, rabu (14/10/2020).

Sementara itu peristiwa ini terjadi pada tahun lalu yakni 29 november 2020 sekira pukul 01:00 WIB dalam kediaman Jamaluddin. Saat itu korban tengah tidur bersama dengan anaknya. Sebelum korban meninggal dunia, terdakwa Zuraida yang merupakan istri korban sendiri telah menjadi otak pembunuhan. Kemudian Zuraida dibantu oleh dua rekannya bernama Jefri dan Reza.

 

Add a Comment