Akhirnya Tagihan LPDP Veronica Koman Lunas, Tapi Pakai Uang Orang Lain

Tagihan LPDP Veronica Koman Lunas

PrimaBerita – Tagihan LPDP Veronica Koman lunas tapi ada yang menyebut menggunakan uang orang lain. Veronica Koman Liau beberapa waktu lalu menjadi sorotan karena d!minta mengembalikan dana pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Hari ini Tim Solidaritas Rakyat Papua secara simbolik mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 773 juta ke Gedung LPDP Kementerian Keuangan, Cikini, Jakarta Pusat.

Tiga orang dari Tim yaitu tim solidaritas, Ambrosius Mulait dan dua orang lainnya. Yang berpenampilan adat Papua tiba d Gedung LPDP pada pukul 13.54 WIB.

“Ini masyarakat Papua ini secara inisiatif yang mana telah menyumbang dari mana-mana. Pasar-pasar Papua, dari anak anak SD, SMP dengan sukarela mengumpulkan bukan dana-dana uang perak. Bukan dana-dana uang Rp 100 tetapi Rp 1.000, Rp 2.000,” katanya, Rabu (16/9/2020).

Ia memastikan sudah mengembalikan dan melunasi uang beasiswa melalui rekening bank. Sementara pelaksanaan hari ini adalah penyerahan simbolik.

Sayangnya, kantor LPDP sedang melaksanakan kerja dari rumah alias work from home (WFH). Sehingga penyerahan uang beasiswa secara simbolik tak bersambut. Kembali ia menegaskan bahwa tagihan LPDP Veronica Koman lunas.

LPDP pernah menyatakan sanksi pengembalian dana pendidikan tidak hanya mereka beri kepada Veronica Koman, tetapi juga kepada semua penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia, dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL,” jelasnya.

LPDP memastikan sanksi ini tidak berkaitan dengan politik. Sanksi diberikan kepada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajibannya kembali ke Indonesia.

“Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun,” tegasnya

Add a Comment