Terungkap ! Cara Bos Muncikari Vernita Syabilla Menawarkan Prostitusi Artis

Cara Bos Muncikari Vernita menawarkan Prostitusi

PrimaBerita – Polisi mengungkap cara yang diduga bos muncikari Vernita Syabilla menawarkan prostitusi didunia hiburan. Inisial bos muncikari itu adalah BS, polsii menyebut BS berkedok agensi model hingga figuran sinetron.

berikut cara bos muncikari Vernita Syabilla menawarkan prostitusi

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan BS menggunakan akun media sosial pribadinya dengan memajang foto artis atau model majalah dewasa di bawah naungannya.

Setelah itu, BS diduga menerima direct message (DM) dari akun media sosialnya itu untuk penawaran prostitusi.

“Medsos (media sosial) dia pribadi, foto-foto standar, foto-foto model gitu. Nanti yang (muncikari) lain kan, ‘Ini bisa nggak’, tanya ‘yang ini bisa nggak’ ‘yang ini bisanya apa’, DM. Ini bisanya makan doang, ini bisanya sampai apa atau jadi pemandu lagu sampai apa gituEntertain-lah bahasa mereka,” ujar Resky, Minggu (16/8/2020).

Bos muncikari itu sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. BS disebut polisi berprofesi sebagai agensi model hingga urusan event organizer

Untuk profesinya sebagai agensi itu disebut polisi sudah berlangsung selama 5 tahun. Polisi menduga pekerjaan sebagai bos muncikari itu juga dilakoni BS dalam kurun itu.

“Kemungkinan juga lima tahun rekrut untuk yang bisa dijajakan kepada penikmat,” kata Resky.

Sebelumnya diberitakan BS ditangkap di Bekasi sekitar 4 hari lalu atau 11 Agustus 2020. Saat ini BS sudah ditahan polisi. Sementara itu, polisi sebelumnya sudah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait Vernita Syabilla.

Polisi telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus prostitusi yang menyeret artis Vernita Syabilla di Lampung. Kedua muncikari terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Dua muncikari itu ialah MK (31) asal Pemalang, Jawa Tengah; dan M Alias MEI (21) asal Tambora, Jakarta Barat. Keduanya bersama Vernita diamankan di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Selasa (28/7) petang.

“Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Add a Comment