Ini Penyebab Belum Dapat Transferan Rp 600 Ribu/Bulan

PrimaBerita –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini resmi meluncurkan program bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi upah/gaji untuk pegawai bergaji dbawah Rp 5 juta. Namun apa penyebab ada beberapa yang belum dapat transferan Rp 600 ribu/bulan tersebut.?.

Pada hari ini bantuan itu mulai d!transfer langsung ke rekening penerima. Namun belum semua penerima bantuan langsung menerima transferan tersebut. Penyebab beelum dapat transferan RP 600 ribu/bulan karena belum pembagian belum merata.

Target pemerintah menyalurkan program subsidi upah/gaji kepada 15,7 juta pekerja secara bertahap. Tahap pertama pada 2,5 juta penerima.

“Ini yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta. Kita harapkan nanti pada bulan September selesai 15,7 juta pekerja. Semuanya dberikan,” jelas Presiden Jokowi. Melansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).

Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah menambahkan, dari target calon penerima sebanyak 15,7 juta orang, jumlah rekening penerima yang berhasil dkumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88% dari target.

“Sedangkan data yang sudah divalidasi dan d!verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69% dari target. Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020,” ucapnya.

Kemungkinan untuk yang 2,5 juta pekerja yang menerima tranferan Rp 600 ribu/bulan juga kemungkinan besar ada yang terlambat sampai besok. Karena jumlah rekening yang menerima transferan sangat banyak.

Pastikan kantor atau tempat kerja anda rutin membayar iuran Jamsostek. Karena data penerima ini juga d!ambil dari data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan yang membayar iuran hingga Juni 2020.

“Ini memang dberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan ini adalah kepada para pekerja di perusahaan yang rajin membayar iurannya, iuran jamsostek. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Add a Comment