Terlibat Prostitusi, Dua Wanita Muda SPG Rokok Diamankan Polisi

Terlibat Prostitusi, Dua Wanita Muda SPG Rokok Diamankan Polisi

PrimaBerita – Dua wanita muda di Sumatera Barat yang berprofesi sebagai SPG (Sales Promotion Girl) produk rokok terpaksa diamankan oleh polisi akibat dugaan kasus prostitusi online. Mula tertangkapnya kedua SPG tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat.

“Kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel,” kata Kombes Stefanus Satake di Mapolda Sumatera Barat.

Petugas Subdit IV PPA Direskrimun Polda Sumatera Barat langsung menangkap kedua pelaku usai melakukan penyelidikan kasus.
“Setelah mendapat informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada sabtu (18/07/2020),” katanya.

Lihat Juga: Muntah Darah, Gadis SMP Dicekoki Miras-Pil Setan oleh 7 Pemerkosa

Kedua wanita yang masing-masing baru berusia 16 dan 19 tahun itu mau disuruh muncikarinya. Yang tak lain adalah untuk melayani nafsu lelaki hidung belang yang memakai jasa mereka. Soal tarifnya, layanan sehari bahkan dipatok dengan harga Rp 1,9 juta.

“Dua wanita cantik itu dijual Rp 800 ribu untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang. Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp 1,9 juta,” imbuh Stefanus.

Kedua wanita muda tersebut dikendalikan oleh seorang muncikari berinisial DEP (26) dimana kalau setiap transaksinya sang muncikari akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 ribu. Lantaran kedua SPG tersebut berparas molek maka keduanya pun diketahui kerap mendapatkan banyak pelanggan.

Pun demikian, saat ini dua wanita muda yang berprofesi sebagai SPG rokok tersebut telah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, kabupaten Solok. Sementara kepada tersangka mucikari, Panit I Subdit IV PPA Direskrimun Polda Sumbar membeberkan tersangka dijerat dengan UU No 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang No 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Add a Comment