Terkait Anggota DPRD Aniaya 2 Polisi di Medan, 17 Orang Ditangkap

Anggota DPRD Aniaya Polisi di Medan

PrimaBerita – Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah menangkap sebanyak 17 orang terkait anggota DPRD yang aniaya 2 orang polisi di Medan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.

“Sementara sudah 17 orang yang kita amankan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang dijumpai di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (20/7) sore.

Mengenai identitas 17 orang yang ditangkap terkait dugaan anggota DPRD yang aniaya 2 orang polisi di Medan tersebut. Kapolrestabes belum bisa memberikan keterangan. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sekarang lagi diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai, nanti akan kita gelar,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut. Yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS terjadi pada Minggu (19/7) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.

Saat itu terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.

KS dan rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang secara membabi buta menyerang kelompok lain. Dengan cara memukul dan menendang korbannya mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung tersebut.

Tidak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan turun ke lokasi. Kemudian membawa dua oknum polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Akibat peristiwa tersebut, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan. Tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.

Sementara Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri.

Add a Comment