Warga Batubara Divonis 8 Tahun Akibat Selundupkan Sabu ke Lubang Dubur

Warga Batubara Divonis 8 Tahun Akibat Selundupkan Sabu ke Lubang Dubur

PrimaBerita – Seorang warga di Kabupaten Batubara, Abdul Malik (41) divonis 8 tahun penjara akibat selundupkan sabu ke lubang dubur. Sabu tersebut ia bawa dari Malaysia.

“Mengadili, dengan ini terdakwa Abdul Malik dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar, bila tak digantikan maka digantikan dengan 3 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, jumat, 12 juni 2020.

Menurut majelis hakim, perihal yang memberatkan perbuatan terdakwa Abdul adalah lantaran perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika atau obat-obatan terlarang.

Tetapi disebut majelis hakim, ada yang meringankan perbuatan terdakwa.
“Melainkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” pungkas majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Flowrin Harahap. Dengan menuntut si terdakwa dengan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

Akan tetapi putusan tersebut merupakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dimana sebelumnya terdakwa diminta oleh JPU kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Diikuti dengan denda sebanyak Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang disidang melalui video conference menyatakan dirinya berterima akan putusan itu. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir dulu.

“Saya terima yang mulia,” kata terdakwa.

Sebelumnya kasus ini diketahui berawal di terminal kedatangan Bandara Internasional Kualanmu (KNO) pada 13 oktober 2019 lalu sekira pukul 09:00 WIB. Waktu itu petugas kepolisian yang sedang berjaga dengan petugas bea cukai curiga akan gerak-gerik yang dilakukan terdakwa sesudah turun dari pesawat. Pesawat yang terdakwa tumpangi adalah jenis Air Asia rute penerbangan Malaysia – Bandara KNO.

Ketika memeriksa barang bawaan terdakwa, petugas tidak menemukan obat-obat terlarang (narkotika) dalam tas bawaannya. Maka selanjutnya terdakwa melakukan tes urine dan menunjukkan hasil yang positif. Petugas pun melakukan scanner atau pemeriksaan anggota tubuh.

Dalam layar terlihat ada sesuatu yang disembunyikan di dubur (anus) terdakwa.

Saat dilakukan proses interogasi oleh petugas, terdakwa tidak mau membeberkan sesuatu yang berada di diduburnya. Lantas hal ini membuat petugas segera memberikan cairan yang mempermudah seseorang untuk BAB. Selang 20 menit, terdakwa yang selundupkan sabu ke lubang dubur ketahuan setelah akhirnya BAB. Oleh petugas ditemukanlah kapsul yang berisi narkotika jenis sabu berbobot 10 gram.

Add a Comment