Terbukti Menerima Suap, Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

PrimaBerita – Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara karena telah terbukti menerima suap. Tidak hanya itu, Dzulmi Eldin juga denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6/2020).

Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara karena terbukti menerima suap sebanyak Rp 2,1 miliar secara bertahap. Hal tersebut melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Geger !! Seorang Pria di Medan Ditemukan Tewas di Parit

Uang suap tersebut diterima oleh Eldin dari para pejabat di Medan. Uang tersebut diberikan kepada Eldin melalui Samsul Fitri, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Eldin disebut menggunakan uang suap itu untuk keperluan pribadinya. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

Samsul Fitri telah divonis lebih dulu. Dia dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, penyuap Eldin, yang merupakan eks Kadis PU Medan Isa Ansyari, sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.

Add a Comment