Tatanan Normal Baru, ASN Yang Rentan Sakit Diizinkan Kerja Dari Rumah

tatanan normal baru

PrimaBerita – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan kepada seluruh ASN agar menerapkan sistem kerja melalui tatanan normal baru (new normal). Melalui new normal, Aparatur Sipil Negara dipastikan tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan publik serta perizinan.

“Arahan bapak presiden (Jokowi) agar provinsi, kabupaten dan kota yang telah selesai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bertahap. Melalui kementerian dan lembaga dan pemda harus memulai sistem kerja baru bagi PNS,” cetus Tjahjo Kumolo, menteri PANRB dalam keterangan tertulis (03/06/2020).

Ia pun menjelaskan bahwa sistem kerja baru dilakukan dengan mengoptimalkan layanan masyarakat di berbagai sektor. Tetapi tetap dengan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Oleh karenanya dihimbau kepada para pegawai negeri sipil wajib mengenakan masker saat bekerja di kantor. Selain itu dihimbau pula untuk selalu menerapkan perilaku hidup sehat serta menjaga jarak antara satu sama lain ketika work from office.

Tjahjo Kumolo kemudian memberikan arahan supaya kepala instansi pemerintah melakukan pembagian tugas selama berlangsungnya tatanan normal baru (new normal). Seperti kepada para pegawai negeri sipil yang sudah berusia 50 tahun ke atas supaya diizinkan melakukan work from home atau bekerja dari rumah.

“Yang penting pengambilan keputusan perizinan jangan sampai terganggu dan produktivitas ASN bisa ditingkatkan melalui WFH,” ujar Tjahjo Kumolo.

Terkait sistem pembagian tugas berjadwal juga bisa dilaksanakan. Terutama demi melindungi pegawai dari resiko penularan penyakit virus corona. Terhadap sejumlah acara yang sifatnya seremonial juga perlu dibatasi pesertanya.

Add a Comment