Ngaku Sebagai Ketua RT, Pria Ini Malah Setubuhi Gadis di Depan Pasangan Mesumnya

Ngaku Sebagai Ketua RT, Pria Ini Malah Setubuhi Gadis di Depan Pasangan Mesumnya

PrimaBerita – Seorang pria yang mengaku sebagai ketua RT nekat setubuhi gadis di depan pasangan mesumnya yang berada tak jauh darinya. Awalnya pelaku TN yang mengaku sebagai ketua RT memergoki sepasang kekasih sedang melakukan aktivitas mesum di semak-semak dekat sekolah.

Kasat reskrim polres Singkawang membenarkan adanya kejadian ini. TN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dan juga tindakan pencurian. Kejadian berlangsung pada 28 april tahun 2019 lalu.

Selama setahun, pelaku berhasil menghindar dari pencarian petugas hingga akhirnya ditangkap di kawasan pasar Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

Awal Mula Kejadian

TN pun menceritakan awal mula perbuatan bejatnya. Saat itu ia tengah duduk-duduk di dekat halaman sekolah, tempat korban berhubungan badan dengan pacarnya. Lalu ia memergoki keduanya.

“Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa. Karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga,” imbuh TN ketika gelar kasus di Mapolres Singkawang, senin, 8 juni 2020.

Kala itu entah apa yang dipikirannya lantas TN mengaku menjadi ketua RT di daerah tersebut dan memaksa agar keduanya melanjutkan hubungan badan kembali di depan TN. Ia juga mengambil kunci sepeda motor milik pria tersebut karena sempat dipukul oleh kekasih gadis (korban).

“Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya,” tandas TN.

Sehingga sang gadis dan pacarnya melakukan aksi hubungan badan kembali karena terpaksa menuruti perintah TN. Karena bila tak mau menuruti maka dua sejoli itu terancam akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Pasangan kekasih itu melucuti semua pakaiannya hingga tak didapati sehelai benang pun menempel di tubuh mereka. Saat itu pelaku memperhatikan keduanya melakukan adegan yang selayaknya dilakukan oleh pasutri sah.

Setelah selesai, TN mengikat korban laki-laki disebuah pohon dengan baju korban. Kemudian TN mendatangi korban wanita dengan maksud memuaskan nafsu birahinya. Akhirnya gadis tersebut melayani pelaku sebanyak 3 kali di sekitar TKP.

Setelah puas berhubungan intim, bukan main ia juga melanjutkannya ke daerah bekas galian C di kabupaten Mempawah menggunakan sepeda motor. Di sana ia juga dilayani sebanyak 3 kali atas dasar ancaman pelaku TN.

Dijerat Pasal Berlapis

Maka atas kejadian ini tersangka pria yang setubuhi gadis telah dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 1 UU No 17 tahun 2016. Tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan acaman penjara maksimal 9 tahun.

Add a Comment