Mahasiswa Ini Ditangkap Akibat Bisnis Temaram, Bisa Layani Ragam Seks

mahasiswa ditangkap akibat bisnis temaram

PrimaBerita – Seorang yang diketahui masih berstatus mahasiswa di Bengkulu ditangkap oleh jajaran direktorat reserse kriminal khusus polda Bengkulu akibat melakukan bisnis temaram dengan modus menawarkan diri untuk layanan seks. Mahasiswa tersebut juga mengunggah konten adegan dewasa di media sosial sembari promosi layanan plus-plus.

Sehingga ia diamankan setelah unggahannya diketahui oleh tim patroli cyber direktorat reserse kriminal khusus polda Bengkulu. Mahasiswa yang berinisial MH (23) disebut telah melakukan modus menawarkan diri kepada para pengikutnya di sosial media.

“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku sudah diamankan di polda Bengkulu,” ucap Sudarno, kabid humas polda Bengkulu, rabu (24/06/2020).

Mahasiswa yang ditangkap akibat bisnis temaram itu menawarkan layanan pijat plus-plus, mandi kucing, hingga layanan sesama jenis.

“Layanan yang ditawarkan pijat plus-plus, mandi kucing, pasutri, dan laki-laki juga diterima,” katanya.

Adapun layanan plus-plus yang dilakukan oleh MH ini sudah dilakukannya sejak tahun 2019 lalu. Bahkan sejumlah konten dewasa juga diunggahnya ke sosial media.

Oleh karena itu, polisi kini telah memblokir akun media sosial milik MH. Selain itu Sudarno juga mengatakan kalau pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terhadap jumlah orang yang sudah memakai jasa MH. Beserta dengan tarif yang ditawarkan.

“Iya kayak gitu (gigolo, red). Dia nawarin di medsos, cuma korbannya itunya kita masih proses pemeriksaan. Tapi yang dijerat itu kasus pertama konten pornonya,” imbuhnya.

Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, MH mengaku dikarenakan masalah ekonomi sehingga ia mengunggah konten pornografi yang tak patut dipertontonkan oleh banyak orang di sosial media. Sementara itu tidak dijelaskan berapa banyak total korbannya ataupun orang-orang yang sudah memakai jasa MH.

Maka atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI nomor 44 tahun 2008 mengenai kasus pornografi. Dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Add a Comment