Gadis di Banyuwangi Diperkosa Teman Ayahnya Berpesta Miras Sebanyak 4 Kali

Gadis di Banyuwangi Diperkosa Teman Ayahnya

PrimaBerita – Seorang gadis yang masih dibawah umur di Banyuwangi diperkosa oleh teman ayahnya berpesta miras. Hal tersebut dilakukan sudah sebanyak empat kali. Ayah dari gadis tersebut melaporkan temannya itu ke polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah ayah gadis di Banyuwangi yang diperkosa teman ayahnya yang berinisial AG (50) itu melaporkan tersangka. AG merupakan warga Kecamatan Bangorejo, yang merupakan tetangga dan teman minum miras ayah korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

“Pelaku merupakan teman ayah korban. Perbuatan pelaku dilakukan pada Bulan Maret hingga April. Setiap diajak minum miras selalu melakukan perbuatan itu,” ujar Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (10/6/2020).

Saat pesta miras, AG menyelinap dan masuk ke rumah korban. Pada saat itu korban sedang menonton tv. Sementara ayah korban sedang asyik minum-minuman keras bersama teman-temannya yang lain.

“Setelah itu AG menarik tangan korban kemudian mendorong badan korban ke tempat tidur. Korban menolak dan memberontak namun AG membuka celana dan celana korban dengan secara paksa,” terangnya.

“Selanjutnya AG menyetubuhi korban, setelah menyetubuhi korban, AG mengatakan kepada korban ‘ngko lek awakmu gelem hubungan karo aku maneh tak keki duwik'” ujar kapolresta menirukan pengakuan korban.

Aksi bejat itu diulang hingga empat kali. Bahkan pada aksi yang ketiga, korban sempat dicekoki miras sebelum disetubuhi. Namun tersangka tidak mengakui semuanya. Meski demikian, ia tetap ditahan karena polisi sudah memiliki cukup bukti untuk ditunjukkan di persidangan.

Bahkan, imbuh kapolresta, tersangka juga mengaku tidak ingat apa-apa, setelah mabuk minuman keras saat pesta di rumah korban.

“Ada alasan lagi dia tidak ingat apa-apa karena kondisi mabuk. Tapi apa yang sudah dilakukan terhadap anak temannya dilakukan selama 4 kali,” tambahnya.

Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Add a Comment