Benarkah Kepemilikan Saham Pengendali Bukopin, Bakal Beralih Ke Kookmin?

PrimaBerita – Lembaga keuangan, Kookmin di kabarkan bakal menggeser Bosowa Corporindo yang dimiliki keluarga Aksa Mahmud dari pemegang saham pengendali Bukopin.

Jelas sekali terlihat adanya keinginan Raksasa finansial asal Korea Selatan, Kookmin Bank akan mengakuisisi PT Bank Bukopin Tbk melalui skema penawaran umum terbatas alias rights issue kelima. Saat ini Kookmin merupakan pemegang saham non pengendali dengan kepemilikan hampir 22%.

Kepastian tersebut didapatkan karena OJK telah menerima surat pernyataan komitmen dari Kookmin. Selain itu, Kookmin juga telah telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk menjadi pemegang saham pengendali dalam memperkuat permodalan dan likuiditas Bank Bukopin.

“OJK telah menerima pernyataan Kookmin Bank, salah satu grup finansial terbesar di Korea Selatan, untuk mengambil alih sekurang-kurang 51% saham Bukopin serta menjadi pemegang saham pengendali mayoritas,” ujar Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Bank Bukopin, Jong Hwan Han, yang merupakan Direktur yang ditunjuk oleh Kookmin Bank menambahkan. Dalam waktu dekat Kookmin akan merealisasikan keinginannya menjadi pemegang saham pengendali baru Bukopin dengan kepemilikan minimal 51%. Dengan memenuhi proses dan ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di Korea Selatan.

Dalam prospektus yang diterbitkan sebelumnya dalam rights issue V Bukopin akan menerbitkan 4,66 miliar saham baru. Untuk merealisasikan kepemilikan 51%, Kookmin harus menjadi standby buyer dengan mengambil hak atau rights dari pemegang saham lain yang tidak mengexercise.

Sesuai ketentuan pasar modal, perubahan pengendali dalam perusahaan terbuka harus diikuti dengan mandatory tender offer atau penawaran tender sukarela. Hal ini dimaksudkan agar pemegang saham minoritas memiliki pilihan untuk bertahan atau melepas kepemilikan.

Meski demikian, aturan batas kepemilikan bank umum di OJK membatasi peluang tender offer terutama bagi emiten bank.  (cc/Edi)

Add a Comment