Viral !! Daging Babi Diolah Seperti Daging Sapi, Dijual Hampir Setahun

Daging Babi Diolah Seperti Daging Sapi

PrimaBerita – Polisi berhasil menangkap pedagang daging babi yang diolah seperti daging sapi dan dijual. Peristiwa terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam peredaran daging babi yang dijual seperti daging sapi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat pelaku, dua sebagai pengepul yakni T (54), dan MP (46), dan dua orang pengecer yakni AS (39), dan AR (38).

Polisi menyebut peredaran daging babi yang dijual seolah daging sapi ini sudah berlangsung hampir setahun. Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Berikut 5 Fakta Terkait Daging Babi yang diolah Seperti Daging Sapi dan dijual bebas.

1. Kronologi terungkapnya peredaran daging babi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menceritakan kronologi penangkapan para pelaku berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi.

Mendapat laporan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati tersangka MP dan T yang merupakan pengepul daging babi namun dijual ke publik sebagai daging sapi. Polisi juga mengamankan dua orang pengecer yakni AS, dan AR.

2. Para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda

Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di kediaman itu, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut. Sedangkan AR ditangkap di kediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Polisi mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer. Kemudian yang 100 kilogramdi sita dari para pengecernya.

3. Daging babi dari Solo, pelaku sudah setahun jual daging babi

Pelaku T dan MP merupakan warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Kemudian barangnya dikirim oleh temannya dari Solo  menggunakan mobil pick up. MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.

Menurut Hendra, daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya. MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000- Rp 90.000 per kg. Selama sekitar satu tahun, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya.

4. Daging Babi diberi boraks

Para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi. Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi. Diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.

 5. Terancam lima tahun penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain. Unutk itu, Polisi mengimbau untuk berhati-hati.

Add a Comment