Terkait Pembunuhan Elvina di Cemara Asri, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tersangka terkait Pembunuhan Elvina

PrimaBerita –  Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait pembunuhan sadis terhadap Elvina (21) di Cemara Asri Medan, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu adalah Jeffry (J), Michael (M), dan TS yang merupakan ibu Jeffry.

Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir mengatakan terkait pembunuhan elvina tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Jumat (8/5/2020).

Pembunuhan tersebut diduga terjadi di rumah Jeffry di Jalan Duku, Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Sumut, pada Rabu (6/5). Saat itu Elviana datang ke lokasi tersebut bersama Michael.

Polisi mengatakan awalnya Jeffry mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Jeffry kemudian diduga membenturkan kepala Elviana ke dinding hingga pingsan lalu memperkosa korban.

Baca juga : Pra Rekonstruksi Pembunuhan Elvina, Direncanakan Mantan Napi yang Baru Bebas

“Selanjutnya tersangka J mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut hingga merobek bagian perut korban,” ucapnya.

Setelah itu, Michael diduga membeli bensin atas perintah Jeffry. Tubuh korban kemudian dibakar oleh Jeffry.

Michael kemudian menghubungi TS yang merupakan ibu Jeffry. Saat tiba di TKP, TS membantu mengangkat mayat korban dari kamar mandi.

Baca juga : TERNYATA !! Pembunuhan Elvina di Cemara Asri Medan Dilakukan Jeffry

“Tersangka J kemudian mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut koorban dan memotong lengan korban sebelah kanan,” ucap Isir.

Isir mengatakan TS mengambil kardus dan lakban dari gudang. Jeffry kemudian memasukkan korban ke dalam kardus dibantu oleh ibunya, TS.

Polisi sejauh ini telah melakukan prarekonstruksi. Para tersangka juga sudah ditahan.

Add a Comment