Resmi !! Pemerintah Mengizinkan Perusahaan Swasta Tunda THR

PrimaBerita – Pemerintah resmi mengizinkan perusahaan swasta untuk melakukan tunda atau cicil pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Meski pemerintah mengizinkan perusahaan swasta tunda THR, pemberiannya tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020. Baik itu THR yang ditunda maupun yang dicicil.

Izin tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar THR pada waktu yang telah ditetapkan, perusahaan dapat mencari solusi melalui proses dialog anatar pengusaha dan pekerja atau buruh.

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Sementara bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

Kemudian, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Di sisi lain, ia meminta kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun ini.

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Lalu ditembuskan ke presiden dan wakil presiden, menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Add a Comment