Penggrebekan Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Buru Lainnya

Penggrebekan Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Buru Lainnya

PrimaBerita – Saat ini aparat kepolisian tengah memburu jaringan lainnya yang masih beroperasi setelah penggrebekan prostitusi online yang dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia, mengatakan sudah membersihkan jaringan yang biasanya menggelar praktik prostitusi di hotel tersebut. Setelah pihaknya berhasil menggrebek mucikari sebanyak 7 orang lengkap pula dengan 7 orang PSK nya di hotel di Surabaya.

“Kalau untuk di hotel itu sendiri kayaknya sudah tidak (ada jaringannya),” sebut Agung, pada hari jumat, 15 mei 2020.

Lainnya: WHO: Virus Corona Kemungkinan Tidak Akan Pernah Hilang

Akan tetapi terkait adanya penggrebekan prostitusi online ini bukan berarti di Surabaya sudah bebas dari praktik-praktik prostitusi online. Menurutnya, pihaknya masih perlu mendalami kasus bisnis haram ini di hotel-hotel lainnya.

“Tapi di hotel lain masih kami telusuri,” kata dia.

Ditambahkan, adapun prostitusi online tersebut tidaklah memiliki jaringan yang besar. Hanya saja terlebih kepada seseorang seperti terhadap sosok mucikari yang mempunyai anak buah seorang PSK.

“Karena mereka bukan jaringan besar dan lebih ke perorangan,” tambahnya.

Lihat Pula Lainnya: Napi Asimilasi Corona Berulah, Begal dan Perkosa Tetangga

Diketahui sebelumnya, 7 orang mucikari yang berhasil diamankan petugas adalah Akmal (19), Aziz (27), Edwin (21), M. Rizki (21), Selvia (21), Edi (21), dan Diah (24). Ketujuh tersangka ini ditangkap pada sabtu lalu (25/04/2020). Sementara terhadap para PSK sudah dibebaskan karena merupakan sebagai saksi korban.

Dalam penggrebekan ini aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan uang tunai. Dimana bukti ini yang diduga dilakukan oleh mucikari untuk menawarkan wanita bagi para pelanggannya.

Oleh karena itu pelaku dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 506 KUHP dan atau pasal 296 KUHP.

Add a Comment