Masa PNS Kerja di Rumah Diperpanjang Hingga 29 Mei

Masa PNS Kerja di Rumah Diperpanjang

PrimaBerita –  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, mengatakan masa PNS kerja di rumah atau work from home diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020.

Masa PNS kerja di rumah diperpanjang dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Surat yang terbit hari ini, Selasa, 12 Mei 2020, juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan daerah memastikan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansinya tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Selain itu, dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah, sistem kerja aparatur sipil negara juga disesuaikan. Pejabat pembina kepegawaian dapat menentukan ASN untuk melakukan tugas kedinasan di rumah selama PSBB.

Kebijakan work from home bagi ASN ini merupakan perpanjangan yang ketiga. Pertama kali work from home dilaksanakan pada 16 hingga 31 Maret 2020. Kemudian perpanjangan pertama hingga 21 April dan perpanjangan kedua hingga 13 Mei 2020.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan akan kembali di evaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait status keadaan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah.

Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Add a Comment