Terciduk, Bandar Ganja Digaruk Polisi di Pematangsiantar

PrimaBerita – Senin lalu (30/3/2020) Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang bandar ganja di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Saat diringkus, bandar barang haram tersebut juga menyeret seorang rekannya yang bertindak sebagai pengedar. Kejadian berlangsung di kelurahan Tomuan, kecamatan Siantar Timur, sekitar pukul 5 sore.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan warga kelurahan Tomuan, yaitu Betmen (40) dan Agung (24).

“Kita mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering menjual ganja di jalan Gunung Pusuk Buhit, kelurahan Karo, Siantar,” ungkap David, selasa lalu (31/03/2020).

Saat polisi mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan tahap penyelidikan. Setibanya di lokasi yang dimaksud, polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Agung.

“Agung ditangkap di pinggir jalan. Di tanah dekat tersangka berdiri, tepat disamping kaki kirinya ditemukan satu buah plastik warna merah, yang ternyata berisi satu bal narkotika diduga jenis ganja seberat 1 kg (bruto),” imbuhnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan tubuh pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket ganja berukuran kecil serta sebungkusan kertas koran yang juga berisi ganja.

Suzuki FU yang dikendarai Agung juga ikut diamankan. Dan bukan hanya itu, polisi juga mengamankan 1 unit telepon genggam tersangka dari saku celana kiri depannya.

“Saat diinterogasi, tersangka Agung mengaku memperoleh barang haram itu dari bandar bernama Betmen,” ucap David.

Akhirnya Agung diboyong polisi untuk mencari Betmen dikediamannya dan ditangkap dari kediamannya.

Hasil penggeledahan terhadap Betmen, ganja yang dibalut plastik hitam milik bandar tersebut ia sembunyikan dalam tumpukan sekam padi di dalam rumahnya.

“Dari tumpukan sekam padi ditemukan satu bungkusan plastik hitam. Di dalamnya ditemukan 4 bungkusan kertas koran berisi narkotika jenis ganja seberat 300 gram (bruto),” lanjut David kembali.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah isi rumah dan lemari Betmen dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 600 ribu yang diduga hasil menjual ganja. Usut punya usut, ganja di Pematangsiantar itu ternyata berasal dari Kota Medan.

Add a Comment