Melapor Kemalingan Rp80 Juta ke Polisi, Eh Pasutri Ini jadi Tersangka

Melapor Kemalingan Rp80 Juta ke Polisi

PrimaBerita –  Pasutri atau pasangan suami istri ditetapkan tersangka setelah melapor ke polisi bahwa mereka kemalingan uang Rp80 juta. Warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo berinisial SR (43) dan AE (34) melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumah mereka.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan laporan disampaikan pasutri itu kepada kepolisian pada Selasa (28/4) pukul 09.30 WIB. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Dua orang tersebut sempat mengaku kehilangan uang Rp 80 juta. Padahal uang tersebut adalah dana tabungan warga yang disimpan mereka. Untung saja, polisi menemui kejanggalan pada rumah pasutri yang melapor kemalingan Rp80 juta itu saat pergi ke TKP. Polisi melihat tidak ada kerusakan didalam rumagh padahal rumah tersebut kosong.

Polisi kemudian mendalami kecurigaan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pelapor. Hasilnya, dipastikan bahwa laporan tersebut adalah palsu.

Ternyata yang mengobrak-abrik rumah itu suaminya. Uang Rp 80 juta itu tidak hilang tapi digunakan untuk mencukupi kebutuhan mereka sendiri.

“Jadi itu tabungan warga dengan jumlah sukarela tiap minggu. Pesertanya 70 orang. Uangnya justru mereka pakai sendiri,” katanya.

Modus laporan palsu tersebut mereka gunakan karena maraknya kabar pencurian belakangan ini. Mereka kini telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu.

“Kasus masih didalami kembali. Mereka kita jerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” ujar Bambang.

Add a Comment