Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Bagi Sri Mulyani, Apa Itu?

Jokowi Keluarkan Aturan Khusus

PrimaBerita – Orang nomor satu di Indonesia, presiden Jokowi keluarkan aturan baru yang mengatur tata kerja serta fungsi organisasi khusus di lingkungan Kemenkeu.

Jokowi keluarkan aturan khusus di bidang keuangan, hal ini dilakukan demi mengoptimalkan kinerja Kemenkeu.

Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet (22/04/2020), aturan tertuang dalam Perpres 57/2020 tentang Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Belva Devara Mundur Dari Posisinya Sebagai Staf Khusus Presiden

Sehingga terbitnya aturan ini secara langsung telah mencabut peraturan yang sebelumnya, yakni Perpres 28/2015 tentang Kementerian Keuangan.

“Peraturan presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 82 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, 14 april lalu.

Isi perpres disebut bahwa menteri beserta wakilnya akan melakukan koordinasi. Dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional khususnya pada bidang keuangan negara.

“Menteri dan wakil menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” bunyi pasal 65 perpres tersebut.

Lebih jauh, nantinya menteri akan menyampaikan laporan kepada presiden Jokowi mengenai hasil pelaksanaannya. Baik secara berkala maupun sewaktu-waktu, diseduaikan seturut dengan kebutuhan.

Selain itu, semua unsur yang ada dalam lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu melansir dari Kontan.co.id, aturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 90 Ayat (1) Perpres No 68 tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara.

“Kementerian keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi pasal 4 seperti yang tertera melalui keterangan resmi laman atau situs sekretaris kabinet RI, pada rabu hari ini (22/04/2020).

Add a Comment