Gara-Gara Corona, THR dan Gaji Ke-13 PNS Terancam Dihapuskan

THR dan Gaji Ke-13 PNS Terancam Dihapuskan

PrimaBerita – Mewabahnya virus corona di Indonesia menjadikan THR dan gaji ke-13 PNS terancam dihapuskan. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah masih mengkaji kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran untuk penanggulangan virus corona.

“Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat,” kata Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (6/4/2020).

“Dengan penerimaan turun 10 persen, di sisi belanja kami alami tekanan. Langkah-ini masih dan sedang dilakukan, sidang kabinet akan lakukan langkah lain seperti tambahan bansos atau hemat belanja,” lanjutnya.

Sri Mulyani menyampaikan, outlook pendapatan negara sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp 2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara, dia bilang mengalami kenaikan menjadi Rp 2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Dengan outlook pendapatan dan belanja negara tersebut, Sri Mulyani menyebut berdampak pada defisit atau tekor APBN menjadi Rp 853 triliun atau 5,07% dari PDB. Angka defisit naik drastis dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS terancam dihapuskan namun kepastian maupun penanggulangan COVID-19 itu akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.

Add a Comment