Pihak TACB Membantah telah Mengeluarkan Rekomendasi Formula E

PrimaBerita – Pihak TACB atau Tim Ahli Cagar Budaya membantah telah mengeluarkan rekomendasi formula E yang telah dinyatakan gubernur DKI dlaam sebuah surat yang dituangkan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Surat yang dibuat pada 11 Februari 2020 tersebut ditujukan ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Surat itu merupakan tindak lanjut persetujuan Formula E di kawasan Monas. Dalam surat tersebut, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.

Di poin kedua dalam surat tersebut, Anies menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperoleh rekomendasi dari Tim AHli Cagar Budaya DKI Jakarta. Rekomendasi tersebut dituangkan ke dalam surat Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E.

Dia juga mengatakan penyelenggara akan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan dan dimuat dalam surat persetujuan tersebut.

Namun pihak TACB membantah telah mengeluarkan rekomendasi tersebut. Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas. Hal ini berbeda dengan surat dari Anies kepada Mensetneg Pratikno.

Sementara itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Tindakan itu berbeda dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

“Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang nggak tahu,” ucap Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana.

Add a Comment