Eks Polwan di Singapura yang Menganiaya PRT Indonesia di Penjara

PrimaBerita – Mantan Polisi wanita atau Eks polwan di Singapura menganiaya PRT atau pembantu rumah tangga asal Indonesia. PRT tersebut dipanggil dengan kata-kata kasar dan dirinya dilempari dengan barang-barang.

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (18/2/2020), majikan bernama Nazriah Md Isa (41) ini dinyatakan bersalah atas dakwaan secara sengaja menyebabkan luka-luka pada korban yang diidentifikasi sebagai seorang wanita Indonesia (WNI) berusia 36 tahun.

Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis dua minggu penjara terhadap eks polwan pada Selasa (18/2) waktu setempat. Nazriah juga diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar kompensasi sebesar SG$ 1.160 (Rp 11,2 juta) kepada korban.

Nazriah mempekerjakan korban sebagai PRT dengan gaji SG$ 580 (Rp 5,6 juta) per bulan, sejak Agustus 2018.

Selama korban bekerja untuknya, Nazriah kerap melampiaskan kemarahannya. Dia berteriak kepada korban dan memanggilnya dengan sebutan kasar, seperti ‘babi’, ‘pelacur’, ‘musibah’ dan ‘haram’. Dokumen pengadilan juga menyebut Nazriah melontarkan hinaan terhadap korban dengan memintanya menjadi pelacur.

Dalam sidang, jaksa penuntut Kathy Chu menyebut korban merasa malu dan stres dengan hinaan dari Nazriah.

Selain menggunakan kata-kata kasar, Nazriah juga bertindak kasar terhadap korban dalam beberapa kesempatan. Dia menendang betis dan meludahi wajah korban saat korban tidak meletakkan bahan makanan di tempat yang tepat. Saat korban menyajikan air minum dengan semut di dalamnya, Nazriah melemparkan balok mainan ke wajah korban dan mengenai dahinya.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan kasar majikannya, berusaha meminta bantuan dengan melemparkan secarik kertas yang berisi permintaan tolong ke luar jendela apartemen majikannya. Kertas itu jatuh di lantai pertama dan ditemukan seorang wanita lokal, yang kemudian melaporkannya ke polisi setempat.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit setempat dengan luka memar di dahinya. Kasus ini diselidiki polisi dan disidangkan, dengan Nazriah mengaku bersalah atas dua dakwaan secara sengaja menyebabkan luka-luka terhadap korban. Nazriah dipecat dari pekerjaannya sebagai polisi.

Add a Comment