Pengobatan Alternatif Habib Husein Alatas Modus Pencabulan

Primaberita – Pengobatan Alternatif Habib Husein Alatas merupakan modus untuk melakukan pencabulan. Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Husein atas dugaan pencabulan untuk diperiksa.

Dari informasi yang diterima, Habib Husen ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Noor Marghantara di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12).

Baca juga : Biadab! Pendamping Olimpiade Sains Cabuli Siswinya di Hotel Hingga…

Penangkapan Habib Husen ini berdasarkan laporan korban, seorang perempuan berinisial R yang tertuang dalam laporan bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019. R (37) melaporkan Habib Husen setelah diduga mendapatkan pencabulan yang terjadi di rumah pelaku di kawasan Setu, Bekasi.

Husen diketahui membuka pengobatan tradisional. Korban ke rumah pelaku untuk berobat, pada Selasa, 26 November 2019 siang.

Korban kemudian diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri.

Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.

Aksi pencabulan itu dilakukan dengan modus pengobatan alternatif. Husen disebut polisi mencabuli korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Polisi menjelaskan Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif.

Habib Husein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/12).

Akibat perbuatan cabul itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP.

Baca juga : Pengendara Harley di Bogor tabrak Seorang Nenek Hingga Tewas

Adapun Pasal 290 KUHP berbunyi: “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Polisi masih mengembangkan kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap pasien lainnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu. Polisi juga akan meminta keterangan saksi lainnya.

Add a Comment