Presiden Joko Widodo Beri Tambahan Modal Rp6 T ke PTPN III

Primaberita – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tambahan modal sebesar Rp6,1 triliun kepada PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III.

Penambahan modal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perseroan PT Perkebunan Nusantara III.

Baca juga : Bulog Luncurkan Toko Online “PangananDotCom”

Begini Alasan JPMorgan Sebut IHSG Bisa Tembus Level 7.250

Dalam beleid yang diteken Jokowi 12 November lalu tersebut, tambahan modal diberikan dalam bentuk pengalihan barang milik negara di Kementerian Pertanian.

Barang tersebut berwujud tanah, rumah dan bangunan. Jokowi dalam pertimbangannya menyatakan tambahan modal diberikan demi memperbaiki struktur permodalan PTPN III.

Baca juga : Perbandingan Gaji Para Petinggi, Yakni Menteri, Staf Khusus Dan Ahok

Perbaikan struktur permodalan tersebut ia harapkan bisa meningkatkan kapasitas usaha PTPN III dalam melakukan penelitian, pengembangan dan penyediaan benih perkebunan.

Sebelumnya Direktur PT Fajar Mulia Transindo sekaligus Advisor (Penasihat) PT Citra Gemini Mulia, Pieko Njotosetiadi, didakwa menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan dengan SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar.

Jaksa Penuntut Umum memaparkan uang tersebut diberikan melalui perantara Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Jaksa mengungkapkan, uang itu diserahkan atas persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang yang diberikan PTPN III kepada Pieko terkait pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Kasus bermula sejak September 2018 lalu. Untuk menstabilkan harga pasar gula, Kadek selaku Direktur Pemasaran PTPN III berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang.

Add a Comment