Tolak Revisi UU KPK, Ekonom Berikan Surat Terbuka Untuk Presiden

primaberita-revisi-UU-KPK

Primaberita – Para ekonom angkat bicara soal polemik Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Revisi UU KPK tersebut dinilai lebih buruk dibandingkan dengan UU sebelumnya, karena akan melemahkan KPK dan mengancam efektivitas pencegahan korupsi.

Menurut surat itu, dampak pelemahan KPK akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.

Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian. Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat,” sambung surat terbuka tersebut.

Baca juga : Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Masih Berharap

Selama ini, KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas.

Penerimaan negara pun meningkat dengan program-program pencegahan yang telah dijalankan. “Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut,” tulis surat terbuka tersebut.

Dampak pelemahan dari revisi UU KPK juga dinilai meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi. Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, kata para ekonom, tetapi korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya.

Terkait : Prabowo Beri Sinyal Kuat Gerindra Masuk Kabinet Jokowi?

Didasarkan hasil kajian, para ekonom merekomendasikan sebagai berikut: 1. Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;

2. Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.


Add a Comment