Ninoy Karundeng Dikatakan Halu, Benarkah?

Primaberita – Ninoy Karundeng dikatakan halu oleh PA 212. Ninoy dianggap sedang mengarang cerita karena mengaku mengenali muka dan ciri-ciri pelaku yang menganiayanya.

Peristiwa penganiayaan itu berawal ketika Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Tiba-tiba, dia diseret oleh sekelompok orang tak dikenal dan dibawa masuk ke dalam Masjid Al-Falah di daerah Pejompongan.

Saat ini Rekan Ninoy sesama relawan Joko Widodo (Jokowi), Jack Boyd Lapian percayakan semuanya kepada Polisi. Menurutnya polisi akan menangani kasus Ninoy dengan profesional karena semua fakta dalam kasus Ninoy akan terbuka di persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Argo menyebut ada 2 pelaku yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu yakni Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar dan pelaku berinsial F alias Fery.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Bernard dan Fery ini, sehingga total jumlah tersangka menjadi 13 orang. Ke-13 tersangka itu yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F alias Fery dan Bernard.

Kadiv Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menyarankan agar penyidik melibatkan ahli medis untuk menyembuhkan trauma yang dialami Ninoy. Damai lantas mencontohkan kejanggalan pemanggilan rekannya Novel Bamukmin.

Ninoy karundeng dikatakan halu oleh PA 212 karena mereka membantah adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap Ninoy. Jack juga meminta PA 212 membuktikan ucapannya yang mengatakan bahwa ninoy halu di persidangan.