Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Masih Berharap

Primaberita – Presiden Joko Widodo sampai hari ini masih belum terbitkan Perppu. Para Aktivis di Yogyakarta yang tergabung dalam Jaringan Antikorupsi (JAK) menagih janji Presiden Jokowi soal penguatan lembaga antirasuah KPK.

Mereka mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengharapkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Penerbitan perppu ini sangat mendesak diterbitkan karena tiga hari lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 besok revisi UU KPK akan efektif berlaku walau tanpa tandatangan Presiden.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, kinerja KPK akan melemah seiring berlakunya UU KPK hasil revisi. Dia pun sangat berharap Jokowi dapat segera terbitkan Perppu KPK.

Keterbatasan itu, kata Laode, karena dalam UU KPK hasil revisi terdapat pembentukan Dewan Pengawas untuk mengatur kinerja KPK dalam segi penyadapan, penggeledahan, hingga penyidikan suatu kasus. Keberadaan Dewan Pengawas dengan kewenangannya seperti ini diyakini dapat membatasi kinerja KPK.

Baca juga : Pertemuan Jokowi Dan Prabowo, PA 212 Minta Rizieq Shihab Pulang

Kendati demikian, hingga kini belum juga dibentuk Dewan Pengawas. Sehingga menurut Laode, belum adanya peraturan peralihan yang jelas ini bakal mengganggu kinerja KPK.

Menurut Oce Madril, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Senin (14/10/2019) , penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden dalam memenuhi janjinya dalam pemberantasan korupsi. Apalagi RUU KPK alih-alih menguatkan justru melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Melalui RUU tersebut, KPK tidak bisa mandiri menjalankan fungsi-fungsinya. Bila dibiarkan maka RUU tersebut akan melumpuhkan KPK karena tidak independen.

UU KPK yang baru itu juga tidak memberikan kepastian hukum. Perkara korupsi di KPK akan berhenti setelah RUU KPK berlaku nanti. Sebab muncul ketidakjelasan dan kerancuan pasal-pasal yang mengatur mengenai pegawai KPK. Hasil revisi UU KPK yang dikebut menimbulkan banyak cacat, baik dari sisi formil maupun materiil.

 

Add a Comment