Hukum Tak Adil! Beberkan Rekaman Pelecehan Seksual, Staf Honorer SMAN 7 Mataram Malah Di Bui Dan Di Denda Rp 500 Juta

Primaberita.com – Kisah pilu dialami oleh seorang Staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril. Ia di vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena membeberkan rekaman pelecehan seksual atasan nya yang juga merupakan Kepala Sekolah di tempat ia bekerja.

Seperti diketahui, sebelumnya Baiq Nuril  merekam percakapan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram. Hal itu lah yang dinilai Mahkamah Agung bersalah dan melanggar UU ITE dan akhirnya memberikan vonis seperti yang di sebutkan di atas.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Hakim Agung Sri Murwahyuni dalam putusan nya  dalam sidang.

“Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” papar Majelis Hakim Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Putusan itu jelas membuat Baiq Nuril sendiri kaget dan syok, pasalnya di sidang sebelumnya ia sempat di vonis bebas. Ia sendiri mengaku tak akan sanggup membayar denda yang telah di tetapkan oleh Hakim Agung.

“Luar biasa. Sedangkan saya aja, boro-boro mau bayar denda 500 juta, untuk keperluan anak aja sudah kayak begini. Untuk keperluann sekolah apa. Ini pun untuk kebutuhan sehari-hari aja masih kurang,” ujar Nuril histeris.

Putusan ini juga membuat Komnas Perempuan kaget. Ia menilai putusan itu kurang tepat. Komnas Perempuan mengatakan MA harusnya menerapkan Peraturan MA nomor 3 tahun 2017.

“PERMA menjadi pedoman bagi hakim dalam implementasi Cedaw dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Soal bagaimana hakim menggunakan perspektif HAM dan gender dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum,” kata komisioner Komnas Perempuan Nurherawati.

Tapi di mata Komisi I DPR yang membidangi telekomunikasi, putusan MA itu sudah tepat. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai yang dilakukan Nuril itu memang salah.

“Di mana pun menyebarkan itu nggak boleh tapi caranya aparat punya kewenangan yang menindak itu. Laporkan saja ke aparat hukum jangan bertindak sendiri. Coba itu dilaporkan polisi, polisi yang nangkap selesai,” ungkap Abdul yang juga anggota Fraksi PKS.

Miris nya sang Kepala Sekolah SMAN 7 yang sebenarnya adalah pelaku dalam kasus ini malah naik jabatan menjadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.

Add a Comment