Tak Punya Hati! Bocah Kelas 5 SD Digilir 8 Pemuda

Primaberita.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur tak henti-hentinya terjadi di Tanah Air. Terbaru  seorang bocah kelas 5 SD di Kabupaten Blitar menjadi sasarannya korban pencabulan dari delapan orang .

Peristiwa itu bermula ketika para pelaku yang merupakan warga Desa Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar terlebih dahulu mengajak korban pesta minuman keras hingga tak sadarkan diri kemudian di setubuhi secara bergilir oleh para pelaku.

Mirisnya, sang bocah tak pulang ke rumahnya selama 5 hari yang kemudian membuat orang tua korban kecarian. Setelah di temukan, anak perempuan di bawah umur tersebut menceritakan apa yang di alami nya.

Berbekal pengakuan sang anak, orang tua lalu melaporkan nya ke polisi. Puhak Kepolisian pun bergerak cepat mencari para pelaku. Tak butuh waktu lama Polisi mengamankan dua orang dari 8 pelaku.

“Kami baru mengamankan dua orang tersangka. Korban disetubuhi mulai tahun 2016 sampai 2018 di rumah milik Jarni yang kini masih dalam status DPO,” Kasubbag Humas Polres Blitar, Ipda Syamsul Anwar.

Atas perbuatannya, dua orang pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang – Undang No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur, dengan ancaman hukuman 10 hingga 20 tahun kurungan penjara.

 

 

Add a Comment