MK Tolak Legalkan Ojek Online Sebagai Transportasi Umum

Primaberita.com – Gugatan seorang pengemudi ojek online bernama Yudi Arianto, dan 16 rekannya ke Mahkamah Agung terkait permintaan melegalkan ojek online sebagai transportasi umum di tolak.

Berdasarkan informasi yang beredar, majelis hakim yang memvonis adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ, sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a UU LLAJ.” bunyi putusan majelis hakim.

“Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan,” lanjut penjelasan majelsi hakim.

Sekedar informasi, Kriteria kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat 2 huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ.

MK menjelaskan  perlakuan berbeda adalah ketika memperlakukan hal berbeda untuk hal yang sama dan memperlakukan sama untuk hal yang berbeda.

“Dalam konteks yang dipersoalkan para pemohon memang merupakan hal yang berbeda antara kendaraan sepeda motor dan kendaraan bermotor umum untuk mengangkut barang dan/atau orang sehingga, ketika Mahkamah memperlakukan sama untuk hal yang berbeda, Mahkamah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28I ayat 2,” tegas MK.

Sebelumnya, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas dasar hal tersebut Yudi dkk menggugat hal itu ke MK namun mendapat vonis penolakkan.

 

Add a Comment