Pemuda Yang Ancam Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Namun Tidak Ditahan

Primaberita.com – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pemuda yang mengancam Presiden Jokowi melalui sebuah video yang viral di dunia maya sebagai tersangka. Pemuda berinisial RJT alias S (16) dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Meski telah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, namun S tidak di tahan melainkan dititipkan di Panti Sosial.

“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun. S ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum,” ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Menurut keterangan Argo, penetapan status tersangka pada S setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam. Dan lima rekan S yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga telah diperiksa oleh polisi.

Sekedar informasi, sebelumnya melalui sebuah video S sambil memegang foto Presiden Jokowi mengancam dan menghina orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Dalam ancaman nya, S mengatakan akan menembak Jokowi dan juga membakar rumah Presiden. Selain itu S juga mengatakan jika Presiden Jokowi gila serta akan di pasung.

Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata. Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang.” Ujar S dalam rekaman video tersebut.

Usai video itu viral, pihak Kepolisian pun langsung memproses dan mencari S di kediaman orang tua nya. Selanjutnya, S ditemani orang tua nya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dan kemudian  meminta maaf atas perbuatan nya tersebut.

 

Add a Comment