Dalangi Sejumlah Kasus Teror Bom, Aman Abdurrahman Di Vonis Mati

Primaberita.com – Terdakwa kasus pengeboman di Jl Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman di vonis mati oleh Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anita Dewayani. Menurut Anita, perbuatan Aman alias Oman Rochman sangat sadis dan membuat banyak korban meninggal.

Selain itu, jaksa juga meyakini Aman merupakan otak sejumlah rencana teror di Indonesia seperti bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan juga penembakan polisi di Sumut dan Bima.

Hal tersebut di atas dilakukan Aman dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah dan seri kajian tauhid. Ceramah itu dilakukan dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Usai mendapat vonis tersebut, Aman Abdurrahman langsung meninggalkan ruang sidang dan diborgol sebelum keluar dari ruang sidang. Setelahnya Aman langsung mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol dengan dikawal 3 personel polisi bersenjata lengkap.

 

Add a Comment