Cukai Rokok Naik, Ini Harga Rokok Tahun Depan

Cukai Rokok Naik, Ini Harga Rokok Tahun Depan

PrimaBerita – Kemungkinan besar harga rokok akan naik seiring dengan tarif cukai rokok yang juga naik. Pasalnya tahun depan, Sri Mulyani selaku menteri keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 12,5%. Kenaikan ini pun mulai berlaku efektif per 1 februari 2021 yang akan datang.

Adapun rinciannya, untuk cukai rokok jenis sigaret putih mesin atau SPM golongan 1 naik sebesar 18,4%. Lalu SPM golongan IIA naik sebesar 16,5%. Sedangkan untuk SPM golongan IIB naik sebesar 18,10%.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I juga mengalami kenaikan yakni sebesar 16,9%. Golongan lainnya dari SKM seperti golongan IIA naik sebesar 13,8% dan golongan IIB turut naik sebesar 15,4%.

Tetapi SKT (Sigaret Kretek Tangan) berbeda dengan SKM dan SPM. Karena SKT tidak mengalami kenaikan atau kenaikannya nol persen. Mengutip dari CNN, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengambilan keputusan terjadi dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak. Baik pihak dari petani tembakau, tenaga kerja, hingga industri itu sendiri.

Meski demikian sebenarnya masih ada faktor lainnya terkait harga rokok naik. Yang menjadi faktor pertimbangan lainnya yaitu demi menjaga kesehatan masyarakat. Dengan harga rokok yang mahal maka konsumsi rokok dapat ditekan. Dan ini juga menjadi harapan pemerintah.

“Diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi secara umum diharapkan akan menurun dari 33,8 menjadi 33,2% pada 2021,” katanya.

Berikut daftar harga rokok setelah tarif cukai rokok juga meningkat pada tahun 2021.

  • Sigaret Putih Mesin (SPM)

Untuk SPM 1 naik Rp 145 per batang menjadi Rp 935 per batang. Lainnya SPM golongan IIA dan IIB masing-masing naik Rp 80 per batang menjadi Rp 565 per batang serta naik Rp 85 per batang menjadi Rp 555 per batang.

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM I naik sebesar Rp 125 per batang dan menjadi Rp 865 per batang. SKM IIA naik sebesar Rp 65 per batang menjadi Rp 535 per batang. Sedangkan SKM golongan IIB naik Rp 70 per batang menjadi Rp 525 per batang.

  • SKT (Sigaret Kretek Tangan)

Khusus untuk sigaret kretek tangan sendiri tidak ada mengalami perubahan harga. Rinciannya adalah sebagai berikut.

a. SKT IA Rp 425 per batang

b. SKT IB Rp 330 per batang

c. SKT II Rp 200 per batang

d. SKT III Rp 110 per batang

Add a Comment