Pengacara Heran KPK Ngotot Usut Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan

dugaan korupsi tanah kuburan

PrimaBerita – Pihak Johan Anuar merasa heran akan KPK yang terlihat seolah ngotot mengusut proses hukum dugaan kasus korupsi tanah kuburan dengan tersangka wakil bupati OKU (Ogan Komering Ulu), Johan Anuar yang informasinya maju lagi dalam pilkada 2020.

“Kenapa KPK ini ngotot banget? Jadi surat pelimpahan saja tidak mau berikan. Darimana kami anggap KPK ini berwenang kalau surat saja tidak berani memberikan. Baik kuasa hukum atau pak Johan Anuar,” imbuh kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, selasa (08/09/2020).

Titis Rachmawati mengatakan bahwa tak ada penjelasan apakah KPK harus memberi surat pemberitah  uan saat terjadi pengambilalihan kasus atau tidak. Akan tetapi ia sebagai kuasa hukum serta pihak terkait dari Johan Anuar mengaku perlu mendapat kepastian hukum.

Lihat Juga: Belum Sebulan Menjabat, Ketua Pengadilan Agama Medan Tutup Usia

“Memang aturan tidakdijelaskan, tapi pada pasal 10 itu sudah jelas. Bahwa jika kasus dilimpahkan KPK semua berkas tersangka harus diserahkan ke KPK. Karena tersangka sudah ditahan tidak dilimpahkan dan kami sebagai pihak terlibat tetapi tidak pernah dilibatkan,” tutur Titis Rachmawati.

Pun demikian hingga saat ini baik Johan maupun Titis tak tahu sudah sampai mana kasus tersebut. Pasalnya beberapa waktu yang lalu dari pihak penyidik KPK juga datang memeriksa Johan Anuar serta sejumlah orang lainnya sebagai saksi.

“Apakah ini sifatnya supervisi pengambil alihan atau pengambil alihan seperti apa. Supervisi ini seperti apa harus jelas, kan pak Mahfud juga bilang jangan supervisi jadi tidak jelas,” paparnya.

Sehingga Titis juga meminta supaya polda Sumsel maupun KPK terbuka dalam menangani kasus Johan, apalagi kliennya tersebut tengah maju ke pilkada Ogan Komering Ulu 2020.

Sebelumnya KPK telah memastikan akan tetap mengusut proses hukum tersangka dugaan korupsi tanah kuburan yang menjerat nama Johan Anuar, yang juga merupakan wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU). Bahkan menurut informasinya proses hukum tersebut juga tak akan tertunda meski Johan maju dalam pilkada serentak tahun 2020.

Add a Comment