Pasangan ASN yang Berzinah Divonis Ringan Oleh Majelis Hakim

pasangan asn yang berzinah

PrimaBerita – Pasangan ASN yang setelah terbukti berzinah, Zul (37) dan H (39) terkena vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran. Namun keduanya mendapat hukuman yang berbeda.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal perzinahan yang tertera dalam pasal alternatif, yakni pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama 5 bulan penjara,” papar hakim Ulina Marbun (23/09/2020).

Adapun yang memberatkan kedua terdakwa, menurut hakim perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing pihak keluarga. Selain itu perbuatan pasangan ASN yang terbukti berzinah tersebut telah melanggar norma kesopanan masyarakat.

Kendati demikian, dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut juga terungkap beberapa fakta. Hal tersebut majelis hakim sampaikan sebelum memutuskan vonis bagi pasangan ASN yang melakukan perselingkuhan, yakni Zul dan H.

“Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah 8 bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing-masing,” pungkas hakim Ulina Marbun.

Sementara itu baik H maupun Zul, kata hakim merupakan rekan kerja dan sering bertemu satu sama lain. Berdasarkan informasi sebelum keduanya terciduk pingsan dalam sebuah mobil pada hari kamis malam hari, terdakwa Zul mengajak H untuk berjumpa sekitar pukul 13:30 WIB.

Akan tetapi lantaran ada pekerjaan terdakwa H yang harus selesai maka keduanya sepakat bertemu pada sore hari. Keduanya bertemu dalam kawasan Simpang Perda (Kisaran). Setelah bertemu Zul mengarahkan mobil innova miliknya ke kawasan pabrik benang dan memutuskan untuk parkir pada lokasi tersebut.

“Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernafas tapi masih sempat mengenakan celananya. Sedangkan terdakwa II (H) pun merasakan yang sama. Namun belum sempat merapikan pakaiannya. Terdakwa I ketika sadar pada jumat (05/06) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit,” beber Ulina membacakan berkas putusan.

Add a Comment