Hoaks Gayus Tambunan Meninggal Dunia

Hoax Gayus Tambunan Meninggal Dunia

PrimaBerita – Kabar tentang Gayus Tambunan meninggal dunia tidaklah benar. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat membantah adanya informasi yang menyatakan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan meninggal dunia.

Bahkan saat ini Gayus Tambunan masih menjalani masa tahanannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor dan masih dalam kondisi sehat. Menurut Abdul Aris beberapa waktu lalu, kabar soal Gayus meninggal dunia merupakan sebuah berita yang tidak benar atau hoaks.

“Gayus tidak dalam kondisi sakit, barusan tadi pagi petugas foto,” kata Aris.

Sebelumnya nama Gayus Tambunan memang sempat heboh dan menjadi sorotan publik beberapa tahun lalu, yakni pada 2010 – 2011. Gayus yang merupakan mantan pegawai kementerian keuangan ini terkena vonis kurungan penjara selama 3 dekade.

Pria yang bernama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ini terdakwa kasus mafia pajak dengan vonis pertama jatuh pada hari rabu, 19 januari 2011. Kala itu pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Namun vonis selama 7 tahun penjara menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus. Tak lama setelah itu jaksa mengajukan banding dan dari pengabulan banding tersebut masa tahanan Gayus menjadi 8 tahun.

Melansir dari website Mahkama Agung, MA menyebut bahwa total kejahatan Gayus Tambunan yang sempat dikabarkan meninggal dunia yaitu sebanyak 4 kasus. Yang mana tiga kasus antara lain merupakan tindak pidana korupsi dengan tuntutan secara terpisah. Total vonis terhadap Gayus menjadi 28 tahun penjara.

Namun rupanya Gayus Tambunan tak terima dengan vonis nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tersebut oleh karena total hukuman yang ia dapatkan selama 28 tahun masa tahanan. Sehingga Mahkama Agung (MA) kemudian mengabulkan keberatannya dengan menjadikan hukuman Gayus menjadi 26 tahun penjara untuk 3 kasus pidana korupsi.

Akan tetapi MA juga menjatuhkan vonis selama 3 tahun untuk kasus pemalsuan paspor yang ia gunakan bepergian selama masa tahanan. Sehingga total hukumannya menjadi 29 tahun penjara.

Add a Comment