Gara-gara Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Karo Bunuh Istrinya

suami bunuh istrinya

PrimaBerita – Diduga karena terbakar api cemburu, seorang suami bernama Faoza Tulo Hia alias Rizal (25) tega bunuh istrinya sendiri, Julian Lase. Sang pelaku pembunuhan menduga istrinya telah bermain serong dengan pria lain.

Kanit IV Satreskrim Polres Tanah Karo, Ipda Codet Tarigan menerangkan pengakuan sang pelaku. Pelaku melakukan hal tersebut karena gelap mata dengan motif cemburu.

“Pelaku ini cemburu, jadi sebelum dipukul dia (pelaku) sempat menanyai korban kenapa dia (korban) sering keluar malam. Setelah sempat cekcok, pelaku ini langsung mengikat korban,” tutur Codet (07/07/2020).

Baca Juga: Jenazah PDP Dibawa Kabur Oleh Pihak Keluarga Menggunakan Mobil Pribadi

Aksi penganiayaan seorang suami di Karo yang tega bunuh istrinya tersebut terbilang lumayan sadis. Hal ini karena pelaku menganiaya korban yang merupakan istrinya sendiri sejak hari senin kemarin (06/07/2020) sekitar pukul 21:00 WIB.

“Kalau pengakuan pelaku dari pukul 10:00 WIB kemarin sampai tadi malam pukul 21:00 WIB. Di situlah ditanyainya terus dipukulnya korban pakai gagang cangkul. Sambil korban diikat, sama mulutnya dibekap,” katanya.

Bahkan lebih sadis lagi, korban ketika haus bahkan tidak diberikan untuk minum saat diikat.

“Iya pelaku sempat memukul korban pakai gagang cangkul, dari pagi sampai malam itulah korban ditanyai pelaku sambil diikat. Katanya istrinya haus, mau minta minumpun enggak dikasihnya,” ujarnya.

Usai melaksanakan aksi bejatnya terhadap korban di salah satu ruangan di dalam rumahnya, korban diketahui sempat pingsan. Lalu pelaku akhirnya memindahkan korban ke dalam kamar.

“Di situpun posisi korban sudah lemas sampai pingsan. Mungkin karena sudah lemas dan mendapatkan pukulan itu. Istrinya semakin drop terus meninggal,” lanjut perwira dengan lambang satu balok emas.

Oleh karena akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan polisi untuk diperiksa. Ia juga menyampaikan nantinya pelaku akan dipersangkakan pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Add a Comment