Diduga Gelapkan Dana, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Miliaran Rupiah

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Miliaran Rupiah

PrimaBeritaUstaz Yusuf Mansur digugat perdata sebanyak miliaran Rupiah dugaan menggelapkan dana investasi. Ustaz Yusuf Mansur digugat Miliaran Rupiah ke Pengadilan Negeri Tangerang. Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Ustaz Yusuf Mansur digugat atas investasi yang ditawarkannya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Ada dugaan masalah tersebut masih ada kaitannya dengan kasus yang sempat dilaporkan di Polrestabes Surabaya dan kemudian diberhentikan alias SP3. Polisi menduga Ustaz Yusuf Mansur tak ada hubungannya dengan hal itu.

Melalui kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, Ustaz Yusuf Mansur buka suara, Ia ingin meluruskan terkait ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi.

Hal itu diucapkan bukan berarti Ustaz Yusuf Mansur mengaku bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.

“Kalimat yang disampaikan mereka itu kan ‘jika ustaz mau berdamai’. Nah ini yang perlu saya luruskan. Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah. Justru sebaliknya, kami itu dimediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustaz ini punya itikad baik, ustaz nggak bilang mau menolak secara langsung,” kata M Ariel Muchtar saat dihubungi detikcom, Kamis (4/6/2020).

“Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa. Makanya beliau minta, kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu. Bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustaz yang disitu memang ustaz sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak pernah sama sekali menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.

“Yang kedua kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang ‘kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam. Itu nanti pada saat pembuktian di persidangan’, nah itu juga salah besar. Mediasi ini diatur dalam hukum secara perdata. Diatur dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 tentang mediasi, yang dasarnya adalah UU kekuasaan kehakiman,” tutur Aryo.

“Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ,” tandasnya.

Add a Comment