Lion Air Kembali Mengudara Besok, 10 Mei 2020, Ada Syarat Calon Penumpang

Lion Air Kembali Mengudara Besok, 10 Mei 2020, Ada Syarat Calon Penumpang

PrimaBerita – Lion Air Group berencana untuk kembali mengudara besok 10 mei 2020 setelah sempat batal minggu lalu. Danang Mandala, Corporate Communication Strategic Lion Air, menyampaikan Lion Air sudah membuat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi calon penumpang.

“Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara,” sebut Danang (08/05/2020) pada keterangan tertulis.

Adapun persyaratan yang telah dibuat tersebut terbagi ke dalam 3 kategori penumpang.

Pasien Yang Membutuhkan Pelayanan Kesehatan Darurat

Sejumlah persyaratan telah ditetapkan oleh pihak Lion Air yang rencananya sudah kembali mengudara besok, 10 mei 2020.

Bukan hanya pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat saja yang diperbolehkan terbang, namun anggota keluarga.

Dengan artian anggota keluarga yang diperbolehkan yakni jika ada keluarga inti yang meninggal dunia dan yang sedang sakit parah.

Persyaratan yang harus ditaati calon penumpang:

  • Memperlihatkan hasil negatif virus corona berdasarkan rapid test. Bisa juga dengan memperlihatkan surat keterangan sehat dari Dinkes (Dinas Kesehatan), RS, maupun klinik kesehatan serta puskesmas.
  • Bukti identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain yang berlaku sah di negara.
  • Menunjukkan surat keterangan kematian atau pun bukti izin mengunjungi keluarga yang sedang berdukacita.
  • Menyertakan surat rujukan.

Perjalanan Individu Pada Lembaga Pemerintah Maupun Swasta

Syarat yang harus dipatuhi antara lain:

  • Memperlihatkan KTP atau tanda pengenal lainya yang sah dan berlaku secara hukum.
  • Menunjukkan hasil negatif pada rapid test (sama seperti poin di atas).
  • Menunjukkan bukti/surat tugas ASN, TNI, maupun Polri yang ditandatangani oleh pejabat minimal setingkat eselon II.
  • Demikian juga bagi satuan kerja, pegawai BUMN, BUMD, Unit Pelaksana Teknis, organisasi non pemerintah, serta lembaga-lembaga usaha swasta lainnya. Surat tugas harus ditandatangani oleh kepala kantor atau direksi yang terkait.
  • Jika tidak sedang mewakili lembaga pemerintah atau non pemerintah, penumpang harus menyertakan surat pernyataan yang diketahui oleh lurah/perangkat desa setempat. Surat tersebut ditandatangani di atas materai.
  • Melaporkan rencana perjalanan, jadwal-jadwal beserta tempat penugasan.

Repatriasi Pekerja Migran Indonesia

Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI di luar negeri, pelajar/mahasiswa, serta pemulangan orang dengan alasan khusus, hal ini juga diterapkan sejumlah syarat. Selain itu proses pemulangan WNI harus dilaksanakan secara terorganisir.

Berikut syarat-syaratnya.

  • Memperlihatkan kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain sebagainya.
  • Menyertakan bukti PCR atau rapid test yang menyatakan bahwa negatif virus corona. Bisa juga dari instansi kesehatan.
  • Menunjukkan surat keterangan dari BPPMI. Selain keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri. Bagi pelajar/mahasiswa, surat keterangan harus ditunjukkan dari sekolah/universitas.

Add a Comment