Lapo Tuak Dekat Hotel di Siantar Digrebek, Pria Ketahuan Bawa Ganja

pria ketahuan bawa ganja

PrimaBerita – Personel dari Satres Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggrebekan terhadap seorang pria yang ketahuan bawa ganja.

Peristiwa tersebut terjadi di lapo atau warung tuak yang berlokasi persis di dekat Hotel Mentari, kecamatan Siantar Utara (03/05/2020).

Dari tempat, pihak kepolisian mengamankan Frengki Satria (32) warga Jln. Medan, Gg. Air Bersih, Siantar Martoba, karena ketahuan memiliki barang haram berjenis ganja.

AKP David Sinaga selaku Kasat Narkoba mengutarakan adanya penggrebekan berawal dari informasi masyarakat. Warung tuak tersebut kerap dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba.

Sehingga dilakukanlah pergerakan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Polisi pun turun ke lapangan guna penyelidikan.

“Sampai di sana, tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di warung tuak,” pungkas AKP David, senin, 04 mei 2020 sekitar pukul enam sore.

Petugas kepolisian tak membuang waktu, mereka langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka pria bernama Frengki tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan seluruh badan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dari saku celana belakang.

Sementara lainnya di posisi bagian belakang yang dibelakangi Frengki ketika berdiri juga ditemukan sebanyak tiga paket ganja lain.

“Total berat ganja 5,5 gram (bruto). Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja itu dari jalan Meranti dari seorang yang tidak diketahui namanya, hanya kenal wajah saja,” tutur petugas.

Baca Lainnya: Polisi Membentuk Tim Khusus Untuk Memburu Jambret Penebas Jari Pedagang Cabai

Selain itu petugas juga mengamankan ponsel samsung bersama uang tunai sebesar sepuluh ribu rupiah dari pria yang ketahuan bawa ganja tersebut.

Demi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Alhasil pria yang masih berusia 32 tahun tersebut diboyong ke Mapolres Pematangsiantar beserta seluruh barang bukti yang didapat.

Add a Comment