Prosedur Penanganan Kelompok Disabilitas Alami Gejala Covid-19

penanganan kelompok disabilitas

PrimaBerita – Penanganan covid-19 pada kelompok disabilitas (difabel) bisa dipermudah dengan menelepon call center yang telah disediakan pemerintah. Untuk selanjutnya supaya mendapat arahan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang dekat dengan tempat tinggalnya.

Hal ini dituturkan oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (virus corona) pemerintah kota Sumatera Utara. Aris Yudhariansyah mengatakan warga disabilitas bisa menggunakan kontak/call center dari pemprovsu jika alami sejumlah gejala covid-19.

“Warga disabilitas bisa menggunakan call center kabupaten dan kota ataupun call center provinsi Sumatera Utara jika mengalami gejala-gejala seperti virus corona. Agar nanti bisa diarahkan kepada pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada dan dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya,” terangnya.

Hal ini muncul disebabkan adanya laporan kelompok masyarakat disabilitas yang memiliki gejala virus corona. Mereka datang ke fasilitas kesehatan terdekat.

Adapun nomor kontak (call center) yang bebas dihubungi masyarakat yakni 0821-6490-2482 dan 0852-6131-7122 (kontak Gugus Tugas Sumut).

Sebelumnya, Pemerintah provinsi Sumatera Utara telah menaikkan tingkatan status menjadi tanggap darurat bencana non-alam covid-19 tertanggal 31 maret 2020.

“Pemerintah provinsi Sumatera Utara mulai selasa, 31 maret 2020 telah menaikkan status dari siaga darurat bencana alam non alam covid-19 menjadi tanggap darurat,” ujar Aris Yudhariansyah.

Hal tersebut dilakukan supaya menekan angka pasien postif virus corona yang akhir-akhir ini menggemparkan dunia. Beberapa pertimbangan membutuhkan penanganan tanggap, fokus, dan terpadu.

“Ini untuk menekan penigkatan status covid-19, hal ini ditetapkan dalam SK Gubernur Sumatera Utara pada hari senin 30 maret tahun 2020. Alasan status ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang paling utama adalah adanya kenaikan ekskalasi orang yang terjangkit virus sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu,” pungkas juru bicara Gugus Tugas.

Ia juga menambahkan bahwa masa waktu status tanggap darurat akan diperpanjang sampai 29 mei 2020. Pemerintah juga akan memperhatikan penanganan kelompok disabilitas (difabel) yang terpapar covid-19/virus corona.

BACA JUGA: Kasus Positif Corona di Indonesia Mencapai 1.677 Per 1 April

Add a Comment