Pemerintah Menghentikan Semua Penerbangan Komersial dan Carter Mulai Besok

Pemerintah Menghentikan Semua Penerbangan Komersial

PrimaBerita – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan semua penerbangan komersial dan carter. Larangan tersebut diikuti dengan dilarangnya mudik kepada masyarakat. Pemerintah menghentikan sementara semau layanan transportasi udara.

“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Pemerintah menghentikan semua penerbangan komersial dan carter ini akan berlaku mulai besok yaitu terhitung sejak tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. “Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni 2020,” ujarnya.

Namun larangan ini dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus Corona (COVID-19).

Ia juga menuturkan ketiga operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta petugas penerbangan. Tidak hanya itu, pengecualian juga diberikan pemerintah untuk angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan Covid-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.

“Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut,” pungkas Novie.

Add a Comment