TIGA PERSONEL POLRES HUMBAHAS DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT

PrimaBerita – Sebanyak 3 anggota Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana. Proses PTDH dilakukan dalam upacara dipimpin Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Humbahas AKBP Rudi Hartono di Lapangan Mako Polres Humbahas, Senin (9/3/2020).

Ketiga personel tersebut yaitu satu Pamen Kompol Binsar Siringoringo, dan 2 orang Bintara Bripka Carles F Siahaan dan Bripda Syume Gultom. Dalam upacara PTDH tersebut, ketiganya tidak hadir.

Kapolres Rudi dalam arahannya mengatakan, upacara pemberhentian itu dilaksanakan setelah adanya keputusan sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian. Surat keputusan sebagai kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Mantan Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polrestabes Medan itu mengimbau seluruh personelnya Polres Humbahas yang masih bertugas untuk mengambil pelajaran dan hikmah dari upacara PTDH itu.

Add a Comment