Kasus Kekerasan pada Anak hanya Dapat DiHilangkan Jika Telah..

PrimaBerita – Kasus kekerasan pada anak memang masih marak ditemui. Padahal, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah sepatutnya hak-haknya bisa terpenuhi.

Upaya pencegahan harus dilakukan, seperti diungkapkan Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar, dimulai dari sesuatu yang sederhana yakni penyamaan definisi akan tindak kekerasan itu sendiri.

Simpel namun penting, agar masyarakat awam dapat mengenali apa yang disebut dengan tindak kekerasan pada anak. “Makanya edukasi dan sosialisasi itu penting agar masyarakat paham. Menyatukan definisi apa itu kekerasan pada anak,” ungkap Nahar

“Edukasinya ya perorangan hingga kelompok sebagai grup pendukung. Ketika masyarakat sudah sadar, ini bisa jadi instrumen ideal untuk mencegah,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tindak pencegahan ini tidak hanya berhenti di satu titik. Sebab rangkaian idealnya, meliputi juga soal penanganan dan re-intergrasi.

Penanganan yang menyeluruh terkait kasus tindak kekerasan pada anak, nyatanya tidak boleh dijalankan sendirian oleh KemenPPPA. Mengingat, dampak dari tindak kekerasan pada anak juga melebar ke sektor lain.

“Fokus pada tiga hal, pencegahan, penangangan yang komprehensif, dan re-intergrasi yang jadi satu rangkaian panjang. Komprehensif, KemenPPPA dan kementerian lainnya enggak boleh jalan sendirian karena ini dampaknya banyak ke yang lain. Ya sosial, hukum, yang kesehatan,” imbuhnya.

Sebagai upaya mencegah meningkatnya tindak kekerasan anak, sebisa mungkin kasus yang ada juga dilayani dengan cara profesional menggunakan manejemen kasus yang mengikuti standar operasi prosedur. Dari mulai adanya penilaian, lanjut diberikan pendampingan, sampai adanya perubahan.

“Dimulai dari awalnya misalnya dengan di-assesment dulu, lalu didampingi sampai ada perubahan perilaku, ujung-ujungnya ya re-intergrasi,” tutup Nahar.

Add a Comment