Peringati Hari Hak Asasi Manusia, Kilas balik Kasus Ham di Indonesia

Prima berita– Hak asasi manusia lahir sebagai penghormatan terhadap setiap individu. Setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kesempatan yang sama dalam setiap hal. Di Indonesia terdapat Pasal 27-34 dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Dilansir dari Wikipedia, 10 Desember Hari Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme. HAM atau hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh semua orang sejak lahir.

Beberapa contoh HAM misalnya yaitu hak hidup, hak beragama dan hak berkeyakinan. Faktanya meski pemerintah telah menjamin hak warganya, masih sering terjadi kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Biasanya beberapa contoh pelanggaram HAM di Indonesia terjadi akibat konflik dan kerusuhan antar warga dan penduduk.

Kasus pelanggaran ham dan penyelesaiannya kerap menjadi bahan kajian. Upaya pemerintah dalam menegakan HAM pun harus tetap maksimal agar hak-hak warga Indonesia bisa terjamin. Disinilah peran komnas HAM diperlukan untuk membantu tugas pemerintah. Berikut Kilas balik Kasus Ham di Indonesia

Kasus Munir Said Thalib

Munir Said Thalib, aktivisis hak azasi manusia (HAM) Indonesia tewas karena diracun saat berada dalam Garuda Indonesia dalam penerbangan dari Indonesia menuju Belanda, 7 September 2004. Namun sampai sekarang, kasus kematian Munir tak kunjung dituntaskan oleh aparat hukum di Indonesia.

Kasus tragedi 1965-1966

Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya. Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun. Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.

 Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985

Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi. Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di an­­taranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di an­taranya tewas ditembak.

Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998

Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air. Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998. Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM.

Tragedi Wamena Berdarah pada 4 April 2003

Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi. Pada pemindahan paksa ini, tercatat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan. Proses hukum atas kasus tersebut hingga saat ini buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.

Add a Comment